Minggu, 15 Oktober 2017

HEADLINE: Buruan Registrasi Nomor Ponsel Biar Tak Diblokir


Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017. Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.

Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Selain untuk validasi pelanggan seluler, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan juga spam.

Aturan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

"Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan," kata  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.

Sebenarnya, aturan registrasi pelanggan prabayar ini mulai digencarkan pemerintah sejak 12 tahun lalu, atau tepatnya pada 2005. Namun, menurut Rudi, kala itu prosesnya belum efektif karena ekosistemnya tidak mendukung.

"Registrasi prabayar ini telah diinisiasi Menkominfo sejak 2005, sudah lebih dari 11 tahun. Akan tetapi, implementasi ini tergantung keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Dengan registrasi berdasarkan data kependudukan, Rudiantara menambahkan, informasi pribadi yang disampaikan pelanggan sifatnya benar dan validasi menjadi lebih baik. "Dengan aturan ini operator seluler bisa mendapatkan informasi yang lebih baik tentang pelanggannya," ujar dia.

Sanksi bagi Pelanggan yang Mangkir

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.

Menurut Ahmad, sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, tepatnya pada 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," kata Ramli di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta.

Terakhir, Ahmad melanjutkan, pemerintah memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Namun, jika sampai batas tersebut atau pada tanggal 29 April 2018, tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.

Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).

Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator seluler, selanjutnya akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.

DAPATKAN BONUS DEPOSIT AWAL 20%
HANYA DENGAN MENDAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG DI WWW.75PKGAMES.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar